LAHAT, KOMPAS.com - Sarudin (45), mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, harus meringkuk di jeruji besi, lantaran telah menghabiskan dana desa tahun 2017 sebesar Rp 500 juta untuk berfoya-foya serta membayar utang.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Saat itu, tersangka Sarudin diketahui menjabat sebagai kepala Desa Gedung Agung periode 2013-2018.
"Hasil penyidikan didapati pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapat kucuran dana desa sebesar Rp 700 juta yang diperuntukkan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur namun ternyata tak sesuai dengan RAB," kata Irwansyah di kantornya, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Polda Papua Tangani 5 Kasus Korupsi Dana Desa, dengan Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih
Dia menambahkan, dari total anggaran Rp 700 juta, hanya Rp 200 juta yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Sementara, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Sisanya dipakai untuk berfoya-foya dan membayar utang saat pencalonan tersangka sebagai kades. Tersangka ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Adung " jelas Irwansyah.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Arahan Penanganan Korupsi Dana Desa dan Pemda
Saat ini, Sarudin telah ditahan di Polres Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna menjalani persidangan.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.