Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Jayapura

Kompas.com - 02/12/2019, 17:14 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Kota Jayapura tengah menangani kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 di Kampung Koya Koso, Kota Jayapura, Papua.

Kini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah aparatur pemerintahan di kampung setempat.

Hal itu dikatakan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Jayapura Ipda Alamsyah Ali

"EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung. Sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia," ujar Alamsyah Ali, di Jayapura, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Jelang HUT OPM, Ada 3 Kelompok Separatis Berusaha Masuk ke Wamena

Dari pagu anggaran dana desa yang diterima Kampung Koya Koso pada 2016 senilai Rp 5,5 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar.

Modus para tersangka dalam melakukan korupsi adalah membuat pekerjaan fiktif.

"Mereka buat pembangunan rumah. Tapi saat diperiksa BPKP, fisiknya tidak ada," kata Ali yang didampingi Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustav Urbinas.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara setelah dinyatakan belum lengkap (P18) oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami sudah lengkapi berkas dan minggu ini akan kami serahkan kepada Jaksa," kata dia.

Kepolisian masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kota Jayapura ada yang terlibat atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com