KULON PROGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggeledah kantor Kepala Desa Banguncipto di Kecamatan Sentolo.
Penggeledahan menyusul ditetapkannya Kepala Desa Banguncipto HS (50) dan Bendahara Desa SM (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Penyitaan ada di kantor desa Banguncipto. Kita masih akan menggali catatan dan dokumen yang lain. Barang kali ada dan terserak di sana, karenanya kami melakukan penggeledahan pada kantor desa," kata Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Wates Noviana Permanasari dan Kasi Intel Yogi Andiawan Sagita memeriksa setiap ruangan.
Kejari menahan HS dan SM, terkait dugaan penyelewengan dana desa sepanjang tahun 2014-2018 senilai Rp 1,150 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Begini Cara Kades di Jombang Meraup Uang Negara
Widagdo menambahkan, keduanya diduga merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa setempat.
"Kejari memulai penyelidikan pada 6 November 2019 lalu. Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.