Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Warga Palangkaraya Bertahan Menghirup Asap, Tak Ada Biaya Mengungsi hingga Sesak Napas

Kompas.com - 18/09/2019, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

"Pemerintah sedang mempermainkan nasib jutaan rakyat yang terkena kabut asap jika mereka terus mengabaikan upaya hukum, dalam konteks gugatan warga negara ini."

Menurut Arie, pemerintah seharusnya segera menjalankan poin demi poin putusan tersebut karena di dalamnya mengandung hak warga negara atas lingkungan yang sehat.

"Sesungguhnya di situ (putusan MA) membantu pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang terintegrasi untuk kasus-kasus karhutla dan upaya-upaya pemulihan."

Baca juga: 2 Ekor Beruang dan 1 Ular Besar Mati Terbakar Akibat Karhutla di Riau


Mengarah ke status bencana

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum mengubah status Palangkaraya ke level bencana. Namun langkah tersebut menurutnya mungkin diambil dalam waktu dekat.

"Tadi sudah kami bahas di tingkat provinsi, arahnya itu memang ke arah bencana," tutur Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2019).

Yang mengganjal perubahan status itu adalah belum adanya pemerintah tingkat kabupaten ataupun kota yang menyatakan hal demikian, yang mana menjadi syarat peningkatan status.

"Syaratnya, dua bupati atau satu (wali) kota (mengumumkan status bencana)," imbuhnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap menjadi perhatian pemerintah saat ini.

Baca juga: Rabu, BPBD Kalbar Modifikasi Cuaca untuk Atasi Karhutla

Selain membagikan ratusan ribu masker dan menyediakan 70 titik ruang oksigen secara gratis bagi masyarakat Kalimantan Tengah, Pemprov Kalteng juga segera mengeluarkan kebijakan baru.

"Kita mau mengeluarkan surat," tuturnya, "(untuk) pembebasan biaya bagi yang belum punya kartu BPJS."

Namun ketentuan itu secara otomatis akan tidak berguna bila status Kalimantan Tengah dinyatakan dalam bencana.

Untuk itu, pihaknya menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota tengah didorong untuk mengumumkan status bencana, sehingga penanganan korban pun dapat dilakoni selayaknya kondisi bencana.

Baca juga: Hilangkan Asap, 40 Ton Kapur Tohor Aktif Bakal Ditabur di Kawasan Karhutla Sumatera dan Kalimantan

"Kita berharap sore ini (red. Senin, 16 September) kita tunggu, supaya besok bisa terbit suratnya dari provinsi," pungkas Suyuti.

Hingga Senin (16/9/2019) malam, terdapat 2.300-an titik api di seluruh Indonesia, menurut data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Sementara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat 162 titik api dengan Tingkat Kepercayaan Tinggi (81-2100%) di Kalimantan Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com