Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/06/2019, 22:20 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KOLAKA, KOMPAS.com - Warga Desa Ulu Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial B (27) tidak berbuat banyak saat disergap oleh Tim Elang Polres Kolaka, di kebun milik orangtuanya.

B ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap warga Desa Watalara berinisial N (17).

Kejadian ini dibenarkan oleh Humas Polres Kolaka Brigadir Ruswandi. Kata dia, sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu polisi menerima laporan dari orangtua korban.

"Yang datang melapor orangtua korban sendiri. Kata orangtua korban, N diketahui diperkosa setelah rekannya memberitahu kalau N telah diperkosa oleh B. Seperti itu pengakuan dalam laporan polisi orangtua korban," Jumat (28/06/2019).

Baca juga: Kakek Pengendara Becak Motor Cabuli 2 Bocah di Bawah Jembatan

Riswandi menjelaskan bahwa informasi dari saksi, N ini diperkosa sekitar pukul 09.00 Wita. Hal ini juga diakui oleh pelaku.

"Keterangan itu sesuai di laporan polisi yang kami lihat dan juga pengakuan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di ruangan reskrim untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

B dijerat Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com