Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Tetangganya, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/06/2019, 23:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terhadap Musa alias Tete Musa (51), terdakwa pencabulan bocah perempuan berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Felix Ronny menilai warga Dusun Waepula, Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti bersalah dan olehnya itu terdakwa divonis dengan hukuman selama 12 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Felix Ronny saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Kakek Pengendara Becak Motor Cabuli 2 Bocah di Bawah Jembatan

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Siti Darniati dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Suprianto Sahupala, , sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana pencabulan yang terjadi di Dusun Waepula, Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu telah dilakukan terdakwa kepada korban sejak Desember 2018 hingga awal Januari 2019.

Dua kali mencabuli

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan awalnya korban ini disuruh ibunya untuk meminta jambu kepada terdakwa Musa alias Tete Musa.

Kemudian korban pergi menemui terdakwa dengan maksud meminta jambu. Namun terdakwa yang sementara berada di atas pohon jambu langsung turun mencabuli anak korban.

Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban kembali ke rumahnya sambil mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan biadapnya itu kepada orang tua anak korban.

Baca juga: Polisi Terbitkan Surat DPO terhadap Guru Silat yang Cabuli Yuniornya

Kemudian di awal Januari 2019 terdakwa kembali mencabuli korban saat dia disuruh ibunya pergi membeli lemon di rumah terdakwa.

Perkara tersebut akhirnya bergulir ke proses hukum setelah korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibunya setelah pulang membeli lemon dari rumah terdakwa.

Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke pihak kepolisian dan saat itu juga polisi langsung menangkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com