Salin Artikel

Usai Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

KOLAKA, KOMPAS.com - Warga Desa Ulu Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial B (27) tidak berbuat banyak saat disergap oleh Tim Elang Polres Kolaka, di kebun milik orangtuanya.

B ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap warga Desa Watalara berinisial N (17).

Kejadian ini dibenarkan oleh Humas Polres Kolaka Brigadir Ruswandi. Kata dia, sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu polisi menerima laporan dari orangtua korban.

"Yang datang melapor orangtua korban sendiri. Kata orangtua korban, N diketahui diperkosa setelah rekannya memberitahu kalau N telah diperkosa oleh B. Seperti itu pengakuan dalam laporan polisi orangtua korban," Jumat (28/06/2019).

Riswandi menjelaskan bahwa informasi dari saksi, N ini diperkosa sekitar pukul 09.00 Wita. Hal ini juga diakui oleh pelaku.

"Keterangan itu sesuai di laporan polisi yang kami lihat dan juga pengakuan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di ruangan reskrim untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

B dijerat Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/28/22200501/usai-perkosa-gadis-17-tahun-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke