Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terbitkan Surat DPO terhadap Guru Silat yang Cabuli Yuniornya

Kompas.com - 27/06/2019, 15:42 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SRAGEN, KOMPAS.com - Polres Sragen, Jawa Tengah, menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap S, guru silat yang diduga telah mencabuli yuniornya, FS (15).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno saat ditemui di Mapolres Sragen, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019).

"Kami sudah terbitkan DPO dan akan kami kejar sampai dapat," ungkap Harno.

Baca juga: Buru Guru Silat Cabuli Yunior, Polisi Koordinasi Sampai ke Luar Jawa

S yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di SMA negeri di Sragen, melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi.

Harno mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan berbagai polres lain untuk menangkap tersangka S.

"Kami sudah koordinasi (mengejar tersangka). Koordinasi sampai ke luar Jawa," ujar dia.

Seperti diberitakan, korban bersama orangtua dan saksi melaporkan dugaan tindak pencabulan ke Polres Sragen pada 12 Juni 2019. Kasus tersebut telah ditangani Polres Sragen.

Menurut pengakuan korban kepada tim penyidik Polres Sragen, pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pencabulan dilakukan agar FS naik tingkat menjadi guru.

Baca juga: Guru Silat Cabuli Yunior, Korban Dibilang Beraura Negatif

"Sebelum FS dapat mengajar, ia dipesani pelaku bahwa ia memiliki aura negatif sehingga harus dibuang terlebih dahulu," ujar Harno.

Dengan bujuk rayu tersebut, akhirnya korban menuruti perkataan S dan menyerahkan dirinya.

"Awalnya korban diberi segelas air bening oleh tersangka. Pengakuan sang korban, setelah meminum air tersebut, korban merasa lemas," kata Harno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com