Artis VA dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Jawa Timur setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mempertanyakan tujuan dari penahanan tersebut mengingat kondisi kesehatan VA.
"Penahanan harusnya tidak diperlukan ya apalagi mengingat dia sakit-sakitan dan mengalami depresi. Korban ini sudah dihakimi di medsos. Penahanan itu untuk apa tujuannya?" kata Adriana kepada Kompas.com, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Komnas Perempuan Pertanyakan Penahanan terhadap Artis VA
Puluhan ibu rumah tangga menggelar aksi di depan Markas Polda Jawa Timur, Jumat (1/2/2019). Mereka mendesak polisi untuk segera menangkap dan menghukum pria hidung belang dalam kasus prostitusi online.
Sambil berorasi, emak-emak juga membentangkan spanduk yang berisi desakan kepada polisi untuk segera menangkap pria hidung belang sebagai pemesan praktik prostitusi online, serta seruan moral agar Jawa Timur sebagai provinsi yang religius, bersih dari praktik prostitusi.
"Tangkap pria hidung belang, adili pria hidung belang," kata pengunjuk rasa.
Rina Restu, koordinator aksi emak-emak menyebut, aksinya itu murni sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya praktik prostitusi online.
"Mereka juga khawatir, anak-anak mereka juga ada yang perempuan," katanya.
Baca Juga: Demo Polda Jatim, Emak-emak Minta Pria Hidung Belang Juga Dihukum
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, kasus prostitusi online di kalangan publik figur atau artis bukan semata-mata didasarkan pada kebutuhan ekonomi.
Menteri Yohana berpendapat, fenomena itu lebih disebabkan pengaruh perilaku gaya hidup yang berlebihan.
"Kalau sudah begitu, prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang banyak dengan waktu yang singkat," ujar Yohana dalam siaran pers, Jumat (25/1/2019).
Seperti diketahui, praktik ilegal tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Menteri Yohana Nilai Prostitusi Artis akibat Gaya Hidup Berlebihan
Sumber: KOMPAS.com (Fabian Januarius Kuwado, Achmad Faizal, Devina Halim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.