Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penahanan Artis VA di Polda Jatim, Sempat Dirawat di Rumah Sakit hingga Ibu-ibu Demo di Polda Jatim

Kompas.com - 06/02/2019, 14:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Polda Bhayangkara Polda Jawa Timur karena masalah pencernaan, artis VA akhirnya dipindahkan ke sel tahanan, Senin (4/2/2019).

Seperti diketahui, VA telah menjadi tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jatim pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. VA ditahan di sel tahanan Polda Jatim

Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)

Kondisi kesehatan artis VA dinyatakan terus membaik usai menjalani perawatan sejak pekan lalu di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim). Artis VA pun akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan Polda Jawa Timur.

"Betul, sudah dipindahkan ke ruang tahanan, karena kondisinya sudah baik dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (4/2/2019).

Sebelumnya, tim kuasa hukum artis VA juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mengajukan Reni Setyawan, tante artis VA dan kuasa hukum sebagai jaminan.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Membaik, Artis VA Dipindah ke Rumah Tahanan Polda Jatim

2. Tante dan kuasa hukum VA ajukan diri sebagai jaminan

Kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso (kanan) di RS Bhayangkara Polda Jatim, Kamis (31/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso (kanan) di RS Bhayangkara Polda Jatim, Kamis (31/1/2019)

Pihak VA sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Timur. Saat itu, kuasa hukum dan keluarga artis VA siap menjadi penjamin.

"Selain tantenya (artis VA), tim kuasa hukum siap menjadi penjamin artis VA," kata kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso, Jumat (1/2/2019).

Menurut Rahmat, alasan pengajuan penangguhan saat itu karena kondisi VA yang lemah dan sakit.

"Juga alasan kemanusiaan, kita bersedia menjadi penjamin. Karena di sini hanya tantenya saja yang bersedia menjamin," ujar Rahmat.

Baca Juga:Tante dan Kuasa Hukum Artis VA Jaminkan Diri agar Artis VA Tak Ditahan

3. Penahanan VA mendapat kritikan Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny (tengah) saat berbicara di acara Media Briefing: Jangan Hukum Korban Perkosaan, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny (tengah) saat berbicara di acara Media Briefing: Jangan Hukum Korban Perkosaan, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku prihatin dengan penahanan artis peran VA terkait kasus prostitusi online.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com