Salin Artikel

5 Fakta Penahanan Artis VA di Polda Jatim, Sempat Dirawat di Rumah Sakit hingga Ibu-ibu Demo di Polda Jatim

KOMPAS.com - Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Polda Bhayangkara Polda Jawa Timur karena masalah pencernaan, artis VA akhirnya dipindahkan ke sel tahanan, Senin (4/2/2019).

Seperti diketahui, VA telah menjadi tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jatim pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kondisi kesehatan artis VA dinyatakan terus membaik usai menjalani perawatan sejak pekan lalu di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim). Artis VA pun akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan Polda Jawa Timur.

"Betul, sudah dipindahkan ke ruang tahanan, karena kondisinya sudah baik dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (4/2/2019).

Sebelumnya, tim kuasa hukum artis VA juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mengajukan Reni Setyawan, tante artis VA dan kuasa hukum sebagai jaminan.

Pihak VA sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Timur. Saat itu, kuasa hukum dan keluarga artis VA siap menjadi penjamin.

"Selain tantenya (artis VA), tim kuasa hukum siap menjadi penjamin artis VA," kata kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso, Jumat (1/2/2019).

Menurut Rahmat, alasan pengajuan penangguhan saat itu karena kondisi VA yang lemah dan sakit.

"Juga alasan kemanusiaan, kita bersedia menjadi penjamin. Karena di sini hanya tantenya saja yang bersedia menjamin," ujar Rahmat.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku prihatin dengan penahanan artis peran VA terkait kasus prostitusi online.

Artis VA dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Jawa Timur setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mempertanyakan tujuan dari penahanan tersebut mengingat kondisi kesehatan VA.

"Penahanan harusnya tidak diperlukan ya apalagi mengingat dia sakit-sakitan dan mengalami depresi. Korban ini sudah dihakimi di medsos. Penahanan itu untuk apa tujuannya?" kata Adriana kepada Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Puluhan ibu rumah tangga menggelar aksi di depan Markas Polda Jawa Timur, Jumat (1/2/2019). Mereka mendesak polisi untuk segera menangkap dan menghukum pria hidung belang dalam kasus prostitusi online.

Sambil berorasi, emak-emak juga membentangkan spanduk yang berisi desakan kepada polisi untuk segera menangkap pria hidung belang sebagai pemesan praktik prostitusi online, serta seruan moral agar Jawa Timur sebagai provinsi yang religius, bersih dari praktik prostitusi.

"Tangkap pria hidung belang, adili pria hidung belang," kata pengunjuk rasa.

Rina Restu, koordinator aksi emak-emak menyebut, aksinya itu murni sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya praktik prostitusi online.

"Mereka juga khawatir, anak-anak mereka juga ada yang perempuan," katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, kasus prostitusi online di kalangan publik figur atau artis bukan semata-mata didasarkan pada kebutuhan ekonomi.

Menteri Yohana berpendapat, fenomena itu lebih disebabkan pengaruh perilaku gaya hidup yang berlebihan.

"Kalau sudah begitu, prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang banyak dengan waktu yang singkat," ujar Yohana dalam siaran pers, Jumat (25/1/2019).

Seperti diketahui, praktik ilegal tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sumber: KOMPAS.com (Fabian Januarius Kuwado, Achmad Faizal, Devina Halim)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/06/14101771/5-fakta-penahanan-artis-va-di-polda-jatim-sempat-dirawat-di-rumah-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke