Ditemui usai sidang, Aloysius Renwarin berharap hakim bisa memberikan keputusan yang maksimal.
"Sehingga pengadilan bisa adil dalam memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Frantinus Nirigi," katanya.
Baca juga: Sidang Candaan Bom, Jaksa Tuntut Frantinus Nirigi 8 Bulan Penjara
Vonis 5 Bulan 10 Hari
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari penjara dalam sidang putusan yang digelar di PN Mempawah, Rabu (24/10/2018).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 8 bulan penjara dalam dakwaannya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, salah satu barang bukti yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya pemberitaan di media Tribun Pontianak terkait pengakuan FN yang mengakui ada menyebut bom yang diajukan jaksa dalam persidangan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," ujar ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga, Rabu (24/10/2018).
Penuh Kejanggalan
Sementara itu, pihak yang diberi kuasa oleh pihak keluarga untuk mendampingi Frantinus, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan JPIC Kapusin menilai proses persidangan terkesan berat sebelah.
"Pada prinsipnya kita tidak ingin ada pihak yang 'masuk angin', karena dalam dua sidang terakhir ini ada yang janggal," ungkap Stephanus.
Sidang yang dimaksud adalah sidang mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang sebelumnya yang diselenggarakan pada Kamis (13/9/2018), Jaksa menghadirkan saksi yaitu pilot yang berkebangsaan Rusia. Pada saat dilakukan BAP, pilot tersebut didampingi oleh penterjemah yang bersertifikat.
Namun, pada saat memberikan kesaksian, pilot tersebut didampingi oleh penerjemah yang tidak bersertifikat dan berasal dari orang Lion Air sendiri dan itu sudah melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.