Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (2)

Kompas.com - 26/10/2018, 11:41 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum kemudian mengajukan pembelaan (pledooi). Dalam kesimpulan pledooi yang dibacakan, kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa FN tidak terbukti melakukan perbuatan pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan jaksa.

Ketentuan pasal 437 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang didakwakan jaksa tidak sesuai, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum. 

Selain itu, kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya yang mendengar terdakwa mengucapkan perkataan 'awas di dalam tas ada bom' dalam ilmu hukum pembuktian pidana tidak mempunyai nilai kesaksian.

"Karena kesaksiannya didengar sendiri dan ia bersaksi sendiri dan bukan merupakan saksi (unus testis nulus testis) yang tidak mempunyai nilai kesaksian," ujar Andel. 

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana," tambahnya.

Kemudian, terkait pendapat JPU tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan dan membuat panik penumpang pesawat, membuat PT Lion Air mengalami kerugian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, harus dikesampingkan karena terdakwa tidak pernah meresahkan masyarakat, membuat para penumpang panik, menimbulkan kerugian terhadap perusahan Lion Air.

"Justru yang meresahkan dan membuat penumpang panik serta mengakibatkan kerugian perusahan Lion Air adalah sebagai akibat dari kesalahan pramugari yang tidak cermat serta telah salah mendengarkan perkataan 'awas di dalam tas ada tiga Iaptop bu' yang diucapkan terdakwa dengan gaya dan logat bahasa papua," papar Andel. 

Sehingga, pramugari melakukan penurunan penumpang tidak sesuai prosedur yakni melanggar SOP sebagaimana pengakuan dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum. 

Kemudian terkait yang terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal ini adalah sangat patut menurut hukum karena secara nyata terdakwa tidak pernah mengucapkan perkataan 'awas di dalam tas ada bom' di dalam pesawat. 

"Faktanya di dalam tas memang terdapat tiga buah Iaptop, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntun pidana," katanya. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com