Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Kompas.com - 24/10/2018, 16:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari penjara kepada Frantinus Nirigi (FN), terdakwa kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT687 dalam sidang putusan yang digelar di PN Mempawah, Rabu (24/10/2018).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 8 bulan penjara dalam dakwaannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, salah satu barang bukti yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya pemberitaan di media terkait pengakuan FN yang mengakui ada menyebut bom yang diajukan jaksa dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," ujar ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Sidang kasus Candaan Bom, Kuasa Hukum yakin Frantinus Tidak Bersalah

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima hasil putusan atau mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com