Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (2)

Kompas.com - 26/10/2018, 11:41 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com- Kesaksian dari Cindy kemudian dibantah langsung oleh terdakwa Frantinus usai memberikan kesaksian. Menurut FN, ada beberapa kesaksian Cindy yang menurutnya tidak benar. 

FN mengungkapkan saat itu dirinya baru tiba dan duduk di kursi sambil memangku tas yang dibawanya. Dia juga mengatakan bahwa saat itu tidak dalam kondisi sedang kebingungan.

Cindy kemudian datang menghampirinya dan meminta untuk meletakkan barang di tempat bagasi. Usai meletakkan barang miliknya, FN kemudian duduk kembali. 

Dia kemudian melihat Cindy memasukkan tas miliknya itu dengan kasar tepat di tempat bagasi yang ada di atas tempat duduknya saat itu.

"Saya bilang, awas Bu, ada tiga laptop disitu. Tidak ada bilang bom," ujar FN dengan logat kental khas Papua. 

Baca juga: Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (1)

Bahkan majelis hakim juga terlihat mengernyitkan dahi untuk mendengarkan dan memastikan kalimat yang diucapkan FN dengan logat kental Papua tersebut.

"Jadi intinya, saudara tidak ada bilang 'awas ada bom', tapi 'awas bu', ya," tanya ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga kepada FN untuk meyakinkan.

Dituntut 8 Bulan

Jaksa penuntut umum Kejari Mempawah mengajukan tuntutan 8 bulan penjara terhadap terdakwa Frantinus Nirigi (FN) dalam sidang lanjutan kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687 yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (4/10/2018) sore.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Erik Cahyo dalam sidang yang dihadiri oleh majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. 

Dalam tuntutannya, Erik menyebutkan bahwa dakwaan bersifat subsidair, yaitu menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam dakwaan subsidiair tersebut, seperti dibacakan Erik, terdakwa juga memenuhi unsur-unsur setiap orang dan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com