Surat tersebut berisi penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung.
Baca Juga: KPK Izinkan Tersangka Syahri Mulyo Dilantik Jadi Bupati Tulungagung Selasa Siang
KPK telah mengizinkan Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo mengikuti pelantikan di Kemendagri, Jakarta, meskipun Syahri berstatus tersangka korupsi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, langkah itu ditempuh sebagai respons pimpinan KPK atas surat permohonan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Selain itu, KPK juga mematuhi dasar hukum yang digunakan, yaitu Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada.
"Maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak, dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9/2018).
Untuk pengamanan, KPK sudah melakukan sesuai prosedur.
"KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," katanya.
Baca Juga: Kata KPK soal Bupati Tulungagung yang Raih Suara Tertinggi meski Ditahan
Pemerintah tetap melantik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski berstatus tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, hal itu bukan berarti Syahri akan menerima gaji. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan hal tersebut.
"Ya, tidak (digaji), karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt (pelaksaan tugas)," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Itu formalitas dilantik kemudian kami menyerahkan SK Plt-nya kepada wakil bupati tugasnya sehari -hari membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi," kata Tjahjo.
Baca Juga: Sempat Dilantik Jadi Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Tak Akan Dapat Gaji
Sumber: KOMPAS.com (Yoga Sukmana, Dylan Aprialdo Rachman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.