Salin Artikel

Tiga Menit Saja Syahri Jadi Bupati Tulungagung, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Syahri Mulyo setidaknya telah resmi menjabat Bupati Tulungagung selama kurang lebih tiga menit.

Setelah itu, status jabatannya dicabut karena dirinya masih menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian Mendagri Tjahjo Kumolo, menyerahkan SK Plt Bupati ke Maryoto Wibowo, Wakil Bupati Tulungagung.

Berikut ini adalah fakta yang terungkap saat pelantikan tersangka korupsi Syahri Mulyo menjadi Bupati.

Syahri terganjal kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Tulungagung, Jawa Timur. 19 hari menjelang pencoblosan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Meski bertatus tersangka, Syahri menang telak dalam Pilkada 2018. Syahri mendapat 59,8 persen suara atau 355.966 suara.

Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memeroleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.

Untuk proses pelantikan, KPK hanya mengizinkan Syahri dilantik di Gedung Kemendagri di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. 

Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.

Selanjutnya, Soekarwo langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo.

Surat tersebut berisi penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung.

KPK telah mengizinkan Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo mengikuti pelantikan di Kemendagri, Jakarta, meskipun Syahri berstatus tersangka korupsi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, langkah itu ditempuh sebagai respons pimpinan KPK atas surat permohonan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.  

Selain itu, KPK juga mematuhi dasar hukum yang digunakan, yaitu Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada.

"Maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak, dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9/2018).

Untuk pengamanan, KPK sudah melakukan sesuai prosedur.

"KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," katanya.

Pemerintah tetap melantik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski berstatus tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, hal itu bukan berarti Syahri akan menerima gaji. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan hal tersebut.

"Ya, tidak (digaji), karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt (pelaksaan tugas)," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

"Itu formalitas dilantik kemudian kami menyerahkan SK Plt-nya kepada wakil bupati tugasnya sehari -hari membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi," kata Tjahjo.

Sumber: KOMPAS.com (Yoga Sukmana, Dylan Aprialdo Rachman)

https://regional.kompas.com/read/2018/09/26/21523881/tiga-menit-saja-syahri-jadi-bupati-tulungagung-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke