Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Penggunaan Fasiltas Publik

Kompas.com - 26/10/2023, 14:52 WIB
Zuhri Noviandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal mengatakan, fatwa itu dikeluarkan untuk menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.

Baca juga: Jembatan Gantung Nyaris Putus di Aceh, Dinas: Tak Ada Dana, Mungkin Direhab Tahun Depan

"Menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” katanya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023).

Dalam fatwa-fatwa nomor 6 tahun 2023 itu, kata Lem Faisal, juga disebutkan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

Kemudian mematuhi aturan publik menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

"Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," kata dia.

Kepada pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi intensif terkait aturan publik. Pemerintah diharapkan juga agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

“Kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat,” tuturnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh

Lebih lanjut, Lem Faisal menjelaskan, dasar MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum itu setelah melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan publik masih sangat rendah.

“Akibat tidak sadar dan tidak patuh dengan aturan publik, dengan sendirinya kita tidak tahu bahwa kita telah menzalimi hak sebagian masyarakat yang lain,” sebutnya.

Lem Faisal mencontohkan, sepertinya adanya penjual yang menggunakan fasilitas publik untuk kepentingannya sendiri, hal itu sejatinya tidak boleh dilakukan. Sehingga fatwa tersebut untuk mengingatkan masyarakat tentang perspektif hukum islam, peraturan pemenerintah yang tidak bertentangan dengan norma agama maka wajib diikuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com