Salin Artikel

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Penggunaan Fasiltas Publik

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal mengatakan, fatwa itu dikeluarkan untuk menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.

"Menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” katanya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023).

Dalam fatwa-fatwa nomor 6 tahun 2023 itu, kata Lem Faisal, juga disebutkan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

Kemudian mematuhi aturan publik menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

"Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," kata dia.

Kepada pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi intensif terkait aturan publik. Pemerintah diharapkan juga agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

“Kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lem Faisal menjelaskan, dasar MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum itu setelah melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan publik masih sangat rendah.

“Akibat tidak sadar dan tidak patuh dengan aturan publik, dengan sendirinya kita tidak tahu bahwa kita telah menzalimi hak sebagian masyarakat yang lain,” sebutnya.

Lem Faisal mencontohkan, sepertinya adanya penjual yang menggunakan fasilitas publik untuk kepentingannya sendiri, hal itu sejatinya tidak boleh dilakukan. Sehingga fatwa tersebut untuk mengingatkan masyarakat tentang perspektif hukum islam, peraturan pemenerintah yang tidak bertentangan dengan norma agama maka wajib diikuti.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/26/145231278/mpu-aceh-keluarkan-fatwa-tentang-penggunaan-fasiltas-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke