ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Polres Aceh Utara, Povinsi Aceh, menangkap dua pria yang menjual obat tramadol di kawasan Pantai Desa Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Mereka masing-masing berinisial R (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dan S (40) warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi menyebutkan, awalnya R mengaku serbuk tramadol ditemukan saat memancing di Desa Lhok Mamblang Kecamatan Gandapura, Bireuen.
Baca juga: Sebut 114 Warga Konsumsi Tramadol dan Hexymer, Kades Mulyajaya: Maaf Buat Gaduh
"Lalu R berencana menjual tramadol itu lewat tersangka S dengan harga jual Rp 100 juta per kilogram,” kata Novri dalam konferensi pers, Senin (24/10/2023).
Barang bukti yang disita 1,3 kilogram. Serbuk ini belum dibuat dalam bentuk pil layaknya tramadol yang dijual di pasaran.
"Jika kita konversikan ke pengguna, jumlah yang kita tangkap itu cukup untuk 5.000 lebih masyarakat ketergantungan,” tutur dia.
Baca juga: Saat 114 Warga di Karawang Konsumsi Tramadol dan Hexymer, Pengedar Sebut untuk Stamina
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tramadol baru kali pertama di Aceh Utara.
Tramadol merupakan obat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya, jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.
Dia menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab ada standar dan prosedurnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.