PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga negara Malaysia berinisial ZP tepergok memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2024 lalu.
Kini, dia diserahkan Kanwil Kemenkumham Riau kepada otoritas Kejaksaan, untuk menjalani proses hukum.
"Dari Pelabuhan Tanjung Balai Sumatera Utara ZP melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia di Pekanbaru."
Demikian kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis kemarin (2/5/2024).
Baca juga: Fakta Penangkapan WNA Ilegal, Jadi Pemain Bola hingga Diselundupkan WNI
Menurut Argap, pada 19 Februari 2024, ZP datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
Namun setelah pengecekan, paspor ZP ternyata telah habis masa berlaku 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
Budi Argap Situngkir menjelaskan, ZP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak 5 Maret 2024.
Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 29 April 2024.
"ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian."
"Dan penindakan ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan Negara," kata dia.
Baca juga: WNA Ilegal Masuk Indonesia dengan Bantuan WNI
Berdasarkan data Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK).
Sebanyak 21 orang WNA sudah dideportasi sampai April 2024 yang terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia, dan Thailand.
Sedangkan sebanyak 19 WNA lain masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.