Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jenis Jalan di Indonesia Berdasarkan Status

Kompas.com - 07/05/2023, 13:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jalan adalah prasarana transportasi darat yang yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Baca juga: Nih Penguasa Jalan Tol di Indonesia, Kuasai 50 Persen Pasar

Pada pasal 5, jenis jalan di Indonesia dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.

Sementara pada pasal 25, terdapat lima jenis jalan di Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan status.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten Zero Hole

Adapun lima jenis jalan di Indonesia berdasarkan status antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berikut adalah penjelasan jenis jalan di Indonesia berdasarkan status serta kewenangan pengelolanya.

Baca juga: Curhat Warga Lampung ke Jokowi: Baru Saja Diperbaiki, Jalan Sudah Rusak Lagi

1. Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 26, jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan nasional dicirikan dengan tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

2. Jalan Provinsi

Jalan provinsi adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah provinsi.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 27, jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan nasional.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan provinsi dicirikan dengan tanda marka berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.

3. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah kabupaten.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 28, jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan jalan strategis kabupaten.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan kabupaten dicirikan dengan tanda marka dengan ukuran marka yang lebih kecil dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com