Namun seringkali juga ditemui jalan kabupaten yang hanya berupa jalan aspal/beton saja tanpa adanya marka jalan.
Jalan kota adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah kota.
Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 29, jalan kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam suatu kota.
Jalan desa adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa.
Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 30, jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam lingkungan desa.
Sumber: peraturan.bpk.go.id, ppid.lampungprov.go.id, rejosari.semarangkota.go.id, money.kompas.com (Penulis : Muhammad Idris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.