Salin Artikel

5 Jenis Jalan di Indonesia Berdasarkan Status

KOMPAS.com - Jalan adalah prasarana transportasi darat yang yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Pada pasal 5, jenis jalan di Indonesia dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.

Sementara pada pasal 25, terdapat lima jenis jalan di Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan status.

Adapun lima jenis jalan di Indonesia berdasarkan status antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berikut adalah penjelasan jenis jalan di Indonesia berdasarkan status serta kewenangan pengelolanya.

1. Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 26, jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan nasional dicirikan dengan tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

2. Jalan Provinsi

Jalan provinsi adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah provinsi.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 27, jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan nasional.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan provinsi dicirikan dengan tanda marka berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.

3. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah kabupaten.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 28, jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan jalan strategis kabupaten.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan kabupaten dicirikan dengan tanda marka dengan ukuran marka yang lebih kecil dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan.

Namun seringkali juga ditemui jalan kabupaten yang hanya berupa jalan aspal/beton saja tanpa adanya marka jalan.

4. Jalan Kota

Jalan kota adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah kota.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 29, jalan kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam suatu kota.

5. Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 30, jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam lingkungan desa.

Sumber: peraturan.bpk.go.id, ppid.lampungprov.go.id, rejosari.semarangkota.go.id, money.kompas.com (Penulis : Muhammad Idris)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/07/135830078/5-jenis-jalan-di-indonesia-berdasarkan-status

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke