Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 13/04/2023, 19:51 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 4/Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Abidin Umaiyah menyebutkan, proses praperadilan yang diajukan merupakan upaya hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Ini komitmen kami selaku kuasa hukum dari klien kami tersangka, mengingat setelah mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar," kata Umaiyah, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Ia menyebutkan, dasar mengajukan praperadilan itu ada dua, yakni terkait dengan kewenangan penyidik dan tidak adanya cukup bukti.

Umaiyah menilai, penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya, ada undang-undang yang mengatur tentang pertambangan yang pengaturannya itu harus dilakukan oleh penyidik PNS.

Selain itu, Umaiyah mengklaim, penyidik kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab menurutnya, tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara korupsi tersebut.

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

"Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan penyidik kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi ini kan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke kementerian," jelas Umaiyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim mempersilakan Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas kasus korupsi yang sedang menjeratkan.

"Silakan saja, itu kan hak mereka melakukan praperadilan," kata Nanang.

Sebelumnya, pada Senin 13 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com