Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dakwa Kepala Desa di Bengkulu yang Sudah Meninggal Dunia

Kompas.com - 02/03/2023, 09:34 WIB
Firmansyah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu, mendakwa seorang Kepala Desa (Kades), Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Aim Idrus yang telah meninggal dunia dan pendamping desa Arlelan Kanedi.

Dakwaan terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia ini menuai protes dari kuasa hukum terdakwa Arlelan Kanedi, Muspani, karena kedua terdakwa tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid, rekayasa dan mengkriminalisasi klien kami Arlelan Kanedi yang bekerja sebagai pendamping desa. Tidak pernah diperiksa namun ditetapkan terdakwa," kata Kuasa Hukum Arlelan Kanedi, Muspani dalam konferensi persnya di Bengkulu, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kades dan ASN Jember Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp 186 Juta

Lebih jauh, Muspani menyatakan dalam dakwaan JPU tidak akurat dengan mendakwa Kades yang meninggal dunia serta pendamping desa yang tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh jaksa.

Ia menjelaskan, pada 8 Oktober 2020 inspektorat melakukan audit reguler pada Anggaran Dana Desa Talang Pito ditemukan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. 

Namun, Kepala Desa Talang Pito Aim Idrus meninggal dunia pada 2021.

"Rekomendasi audit Kades dan para perangkat desa bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Kades dan para perangkat. Saat itu jaksa belum masuk. Lalu tahun 2021 Kadesnya meninggal dunia," jelas Muspani.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Selanjutnya pada Juli 2022, jaksa meminta audit ulang hasilnya didapat kerugian Rp 668,305.718 juta.

"Para perangkat-perangkat desa mengakui kekurangan yang akibatkan kerugian negara. Ada 14 orang perangkat desa yang bertanggung jawab dan mengakui. Namun tidak ada pertanggungjawaban. Anehnya, para perangkat desa hanya dijadikan saksi justru pendamping desanya yang ditetapkan terdakwa," lanjutnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com