Salin Artikel

Jaksa Dakwa Kepala Desa di Bengkulu yang Sudah Meninggal Dunia

Dakwaan terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia ini menuai protes dari kuasa hukum terdakwa Arlelan Kanedi, Muspani, karena kedua terdakwa tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid, rekayasa dan mengkriminalisasi klien kami Arlelan Kanedi yang bekerja sebagai pendamping desa. Tidak pernah diperiksa namun ditetapkan terdakwa," kata Kuasa Hukum Arlelan Kanedi, Muspani dalam konferensi persnya di Bengkulu, Rabu (1/3/2023).

Lebih jauh, Muspani menyatakan dalam dakwaan JPU tidak akurat dengan mendakwa Kades yang meninggal dunia serta pendamping desa yang tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh jaksa.

Ia menjelaskan, pada 8 Oktober 2020 inspektorat melakukan audit reguler pada Anggaran Dana Desa Talang Pito ditemukan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. 

Namun, Kepala Desa Talang Pito Aim Idrus meninggal dunia pada 2021.

"Rekomendasi audit Kades dan para perangkat desa bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Kades dan para perangkat. Saat itu jaksa belum masuk. Lalu tahun 2021 Kadesnya meninggal dunia," jelas Muspani.

Selanjutnya pada Juli 2022, jaksa meminta audit ulang hasilnya didapat kerugian Rp 668,305.718 juta.

"Para perangkat-perangkat desa mengakui kekurangan yang akibatkan kerugian negara. Ada 14 orang perangkat desa yang bertanggung jawab dan mengakui. Namun tidak ada pertanggungjawaban. Anehnya, para perangkat desa hanya dijadikan saksi justru pendamping desanya yang ditetapkan terdakwa," lanjutnya.


Ia menegaskan dari dua hasil audit tidak disebutkan pendamping desa harus bertanggung jawab dalam kerugian negata tersebut.

"Jaksa melindungi para perangkat desa sebagai saksi. Harusnya perangkat desa itu diperiksa. Hasil dua audit tidak menyebut kelien kami selaku pendamping desa ikut bertanggungjawab," sambungnya.

Ia menganggap dakwaan jaksa direkayasa dengan menjerat pendamping desa yang tidak memiliki kewenangan dalam pencairan uang.

Firnandes Maurisya, salah seorang kuasa hukum Arlelan Kanedi, mengutarakan pihaknya baru mendampingi kliennya di persidangan keempat.

Selama ini kliennya didampingi oleh pengacara yang ditunjuk negara.

"Selama ini klien kami didampingi pengacara negara sementara kami diminta menjadi kuasa hukum pada persidangan keempat yang akan digelar besok, Kamis (2/3/2023)," imbuhnya.

Sementara itu Kasi Intel Kajari Kepahiang, Nanda Hardika saat dikonfirmasi kompas.com melalui telepon menyatakan semua pihak sebaiknya menyerahkan perkara ini pada majelis hakim

"Kita tetap pada tuntutan serta menyerahkan mekanisme keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Selaku kuasa hukum hak mereka membela klien," sebut Nanda Hardika.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/093439478/jaksa-dakwa-kepala-desa-di-bengkulu-yang-sudah-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke