MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Kota Madiun menyelidiki dugaan korupsi uang setoran pelanggan PDAM Kota Madiun tahun anggaran 2022.
Penyelidikan dilakukan setelah terbongkar adanya uang Rp 729 juta setoran pelanggan PDAM Kota Madiun yang digelapkan pegawai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/3/2023) menyatakan, untuk kasus ini, timnya sudah memanggil sejumlah pihak, termasuk pegawai PDAM Kota Madiun.
“Kami sudah memanggil beberapa karyawan PDAM. Tetapi jumlahnya berapa saya belum tahu karena belum mendapatkan laporan dari tim,” ujar Bambang.
Mantan Kajari Sumenep itu menuturkan penyelidikan ini langsung ditangani tim Pidana Khusus Kejari Kota Madiun.
Bambang menuturkan pihaknya belum menjelaskan detil penanganan kasus tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Ini Dijemput Paksa Kejari Purworejo Saat Hadiri Resepsi Pernikahan
Terpisah Direktur PDAM Kota Madiun, Suyoto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan beberapa pegawainya sudah mulai diperiksa tim Kejari Kota Madiun terkait hilangnya uang setoran pelanggan PDAM tahun 2022 sebesar Rp 729.800.000.
“Baru sementara kasir-kasir (yang diperiksa Kejari Kota Madiun),” kata Suyoto.
Inspektorat belum menemukan adanya keterlibatan dalam dugaan penggelapan uang setoran pelanggan PDAM tahun 2022.
Ditanya uang sebesar Rp 729 juta digunakan untuk apa bagi oknum supervisor kasir, Suyoto menyatakan belum mengetahuinya.
“Sudah kami tanyakan tetapi yang bersangkutan tidak menjawab,” jelas Suyoto.
Ia membantah bila uang yang digelapkan pegawainya itu itu mengalir kepada dirinya.
“Kalau saya dapat maka saya kaya,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Bagus Panuntun meminta Kejari Kota Madiun mengusut dan membuka semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi uang setoran pelanggan PDAM Kota Madiun tahun anggaran 2022.