Ia menegaskan dari dua hasil audit tidak disebutkan pendamping desa harus bertanggung jawab dalam kerugian negata tersebut.
"Jaksa melindungi para perangkat desa sebagai saksi. Harusnya perangkat desa itu diperiksa. Hasil dua audit tidak menyebut kelien kami selaku pendamping desa ikut bertanggungjawab," sambungnya.
Ia menganggap dakwaan jaksa direkayasa dengan menjerat pendamping desa yang tidak memiliki kewenangan dalam pencairan uang.
Baca juga: Oknum Kades di Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Firnandes Maurisya, salah seorang kuasa hukum Arlelan Kanedi, mengutarakan pihaknya baru mendampingi kliennya di persidangan keempat.
Selama ini kliennya didampingi oleh pengacara yang ditunjuk negara.
"Selama ini klien kami didampingi pengacara negara sementara kami diminta menjadi kuasa hukum pada persidangan keempat yang akan digelar besok, Kamis (2/3/2023)," imbuhnya.
Sementara itu Kasi Intel Kajari Kepahiang, Nanda Hardika saat dikonfirmasi kompas.com melalui telepon menyatakan semua pihak sebaiknya menyerahkan perkara ini pada majelis hakim
"Kita tetap pada tuntutan serta menyerahkan mekanisme keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Selaku kuasa hukum hak mereka membela klien," sebut Nanda Hardika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.