Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dakwa Kepala Desa di Bengkulu yang Sudah Meninggal Dunia

Kompas.com - 02/03/2023, 09:34 WIB
Firmansyah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu, mendakwa seorang Kepala Desa (Kades), Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Aim Idrus yang telah meninggal dunia dan pendamping desa Arlelan Kanedi.

Dakwaan terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia ini menuai protes dari kuasa hukum terdakwa Arlelan Kanedi, Muspani, karena kedua terdakwa tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid, rekayasa dan mengkriminalisasi klien kami Arlelan Kanedi yang bekerja sebagai pendamping desa. Tidak pernah diperiksa namun ditetapkan terdakwa," kata Kuasa Hukum Arlelan Kanedi, Muspani dalam konferensi persnya di Bengkulu, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kades dan ASN Jember Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp 186 Juta

Lebih jauh, Muspani menyatakan dalam dakwaan JPU tidak akurat dengan mendakwa Kades yang meninggal dunia serta pendamping desa yang tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh jaksa.

Ia menjelaskan, pada 8 Oktober 2020 inspektorat melakukan audit reguler pada Anggaran Dana Desa Talang Pito ditemukan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. 

Namun, Kepala Desa Talang Pito Aim Idrus meninggal dunia pada 2021.

"Rekomendasi audit Kades dan para perangkat desa bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Kades dan para perangkat. Saat itu jaksa belum masuk. Lalu tahun 2021 Kadesnya meninggal dunia," jelas Muspani.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Selanjutnya pada Juli 2022, jaksa meminta audit ulang hasilnya didapat kerugian Rp 668,305.718 juta.

"Para perangkat-perangkat desa mengakui kekurangan yang akibatkan kerugian negara. Ada 14 orang perangkat desa yang bertanggung jawab dan mengakui. Namun tidak ada pertanggungjawaban. Anehnya, para perangkat desa hanya dijadikan saksi justru pendamping desanya yang ditetapkan terdakwa," lanjutnya.

 

Ia menegaskan dari dua hasil audit tidak disebutkan pendamping desa harus bertanggung jawab dalam kerugian negata tersebut.

"Jaksa melindungi para perangkat desa sebagai saksi. Harusnya perangkat desa itu diperiksa. Hasil dua audit tidak menyebut kelien kami selaku pendamping desa ikut bertanggungjawab," sambungnya.

Ia menganggap dakwaan jaksa direkayasa dengan menjerat pendamping desa yang tidak memiliki kewenangan dalam pencairan uang.

Baca juga: Oknum Kades di Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Firnandes Maurisya, salah seorang kuasa hukum Arlelan Kanedi, mengutarakan pihaknya baru mendampingi kliennya di persidangan keempat.

Selama ini kliennya didampingi oleh pengacara yang ditunjuk negara.

"Selama ini klien kami didampingi pengacara negara sementara kami diminta menjadi kuasa hukum pada persidangan keempat yang akan digelar besok, Kamis (2/3/2023)," imbuhnya.

Sementara itu Kasi Intel Kajari Kepahiang, Nanda Hardika saat dikonfirmasi kompas.com melalui telepon menyatakan semua pihak sebaiknya menyerahkan perkara ini pada majelis hakim

"Kita tetap pada tuntutan serta menyerahkan mekanisme keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Selaku kuasa hukum hak mereka membela klien," sebut Nanda Hardika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com