GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang ibu berinisisal UN (47) dan anaknya berinisisal AL (20) kompak melakukan pencurian perhiasan di toko emas di Kota Gorontalo.
Keduanya tertangkap aparat kepolisian saat akan beraksi kembali mencuri di toko emas komplek Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Baca juga: Ibu dan Anak Raih Gelar Doktor Bersama di UNS dengan IPK 3,93
Dari kedua pelaku ini aparat kepolisian menemukan berbagai perhiasan emas seberat 253,6 gram. Diduga perhiasan emas ini dicuri dari berbagai toko sebelumnya.
“Saat kedua pelaku akan kembali melakukan aksinya, warga melaporkan pada aparat kepolisian di pos sentral terkait ciri-ciri yang sudah diberikan oleh Tim Rajawali dan Bripka Yudistira yang bertugas saat itu langsung mengamankan kedua wanita tersebut,” kata AKBP Ade Permana, Kapolresta Gorontalo Kota yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Rabu (1/3/2023).
Usai ditangkap kedua pelaku diinterogasi, diketahui keduanya berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari pengakuan keduanya, ibu dan anak ini telah melakukan pencurian perhiasan emas di sejumlah kota di Indonesia dengan modus operandi yang sama.
Ibu dan anak perempuannya ini tertangkap polisi pada hari Kamis pekan lalu di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo.
“Setelah kami selidiki ternyata dalam pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di luar Gorontalo, sementara untuk wilayah Kota Gorontalo hanya di toko Bintang Emas saja,” ujar Ade Permana.
Ade Permana menjelaskan sejak menerima laporan pencurian emas ini, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku ini.
Polisi juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri pelaku sehingga mereka akhirnya berhasil menangkap.
Berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang disebutkan ini, saat kedua pelaku kembali melakukan aksinya, warga langsung melaporkan pada aparat kepolisian di Pos Sentral.
Barang bukti 253,6 gram perhiasan emas dan kedua pelaku diamankan Polresta Gorontalo Kota. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga: Tabung Gas Elpiji Meledak di Tasikmalaya, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.