Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kades di Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 11/02/2023, 12:27 WIB

MANADO, KOMPAS.com - Oknum penjabat hukum tua atau kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), bersama dua warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

Semua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

"Oknum penjabat hukum tua berinisial FG (50) bersama dua warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut, dan pada Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Diduga Lecehkan Perempuan, Kepala Desa di Lombok Tengah Didemo Warga

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp 46.977.136," ujar dia.

Oknum penjabat hukum tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama dua warga tanpa perikatan.

"FG melaksanakan dua kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan dua warga lainnya," sebut Jules.

Baca juga: Kepala Desa di Lombok Tengah Diduga Lecehkan TKW, Didemo Massa hingga Diminta Bersumpah

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500, dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200," jelas Kombes Jules Abraham Abast.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Oknum Polisi Hamili Gadis di Buton Utara, Korban Dianiaya hingga Keguguran

Oknum Polisi Hamili Gadis di Buton Utara, Korban Dianiaya hingga Keguguran

Regional
Jaksa Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Pelecehan Seksual di FK Unand

Jaksa Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Pelecehan Seksual di FK Unand

Regional
Cerita Remaja Putri di NTT Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang, Berujung Menjebak Pelaku

Cerita Remaja Putri di NTT Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang, Berujung Menjebak Pelaku

Regional
Kronologi Pengungkapan Perdagangan Orang Warga Pemalang, Berawal dari Kecelakaan Laut hingga Keuntungan yang Diperoleh Tersangka

Kronologi Pengungkapan Perdagangan Orang Warga Pemalang, Berawal dari Kecelakaan Laut hingga Keuntungan yang Diperoleh Tersangka

Regional
Guru Silat di Lampung Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa SMK

Guru Silat di Lampung Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa SMK

Regional
Tersangka Pembunuhan Iwan Boedi Tak Kunjung Terungkap, Pengacara Sebut Ada Motif Politik Libatkan Profesional

Tersangka Pembunuhan Iwan Boedi Tak Kunjung Terungkap, Pengacara Sebut Ada Motif Politik Libatkan Profesional

Regional
Siswi SMA Diperkosa 6 Remaja di Alor, Pelaku Videokan Aksinya

Siswi SMA Diperkosa 6 Remaja di Alor, Pelaku Videokan Aksinya

Regional
Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Regional
Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Regional
Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com