Salin Artikel

Oknum Kades di Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Semua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

"Oknum penjabat hukum tua berinisial FG (50) bersama dua warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut, dan pada Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (11/2/2023).

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp 46.977.136," ujar dia.

Oknum penjabat hukum tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama dua warga tanpa perikatan.

"FG melaksanakan dua kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan dua warga lainnya," sebut Jules.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500, dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200," jelas Kombes Jules Abraham Abast.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/122715578/oknum-kades-di-minahasa-utara-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke