Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipenjara 9 Tahun Terkait Korupsi Masjid Sriwijaya dan Penjualan Migas

Kompas.com - 07/02/2023, 15:08 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Permohonan upaya bebas yang dilakukan kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditolak Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Alex Noerdin pun terancam harus tetap menjalani penjara selama 9 tahun setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Baca juga: KPK dan Anak Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Kasasi

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selain itu, Alex sebagai terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Alex Noerdin.

Namun, Sahlan mengaku belum mengetahui secara detail pertimbangan apa saja yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” kata Sahlan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Alex Noerdin Serahkan Memori Kasasi Bebas ke Pengadilan Tipikor Palembang

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan menjelaskan, dengan adanya penolakan Kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terhadap Alex Noerdin sehingga vonisnya yang semula 12 tahun turun menjadi 9 tahun.

“BIla pihak Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” ujar Radyan.

Terpisah, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.

“Karena sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, maka kami akan koordinasi dulu dengan klien,” kata Redho.

Redho menjelaskan, bila Kasasi ditolak MA, maka hukuman yang dikenakan terhadap Alex adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dimana kliennya itu mendapatkan potongan menjadi 9 tahun penjara.

Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan agar 10 rekening milik Alex Noerdin segera dibuka.

“Penuntut umum juga diminta mengembalikan semua harta yang disita, “ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com