PALEMBANG, KOMPAS.com- Setelah satu pekan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.
Memori banding itu telah diserahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada hari ini, Selasa (12/7/2022).
“Hari ini kami resmi menyatakan banding terhadap tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin,” kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Palembang, Selasa.
Baca juga: Terima Fee Proyek Rp 2,9 Miliar, Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Taufik Ibnugroho mengatakan, ada dua nama lain yang juga masuk dalam memori banding tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umar.
Banding ini diajukan karena vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, jaksa menutut Dodi dengan kurungan penjara selama 10 tahun tujuh bulan atas dugaan menerima fee proyek dari Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,9 miliar.
Dodi juga diminta untuk membayar uang membayar denda Rp 2 miliar dan subsideir 2 tahun penjara.
Baca juga: Tak Mau Kembalikan Uang, Alasan KPK Tuntut Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Tinggi
Selain itu, jaksa meminta Dodi diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
“Setelah kami pelajari, kami sepakat mengajukan banding secara menyeluruh untuk ketiga terdakwa,” ujar Taufik.