Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Dodi Reza Alex Noerdin

Kompas.com - 12/07/2022, 19:21 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Setelah satu pekan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Memori banding itu telah diserahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada hari ini, Selasa (12/7/2022).

“Hari ini kami resmi menyatakan banding terhadap tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin,” kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Palembang, Selasa.

Baca juga: Terima Fee Proyek Rp 2,9 Miliar, Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Taufik Ibnugroho mengatakan, ada dua nama lain yang juga masuk dalam memori banding tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umar.

Banding ini diajukan karena vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, jaksa menutut Dodi dengan kurungan penjara selama 10 tahun tujuh bulan atas dugaan menerima fee proyek dari Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,9 miliar.

Dodi juga diminta untuk membayar uang membayar denda Rp 2 miliar dan subsideir 2 tahun penjara.

Baca juga: Tak Mau Kembalikan Uang, Alasan KPK Tuntut Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Tinggi

Selain itu, jaksa meminta Dodi diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Setelah kami pelajari, kami sepakat mengajukan banding secara menyeluruh untuk ketiga terdakwa,” ujar Taufik.

 

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Bainal Hakim, membenarkan bahwa memori banding itu telah dikirimkan KPK.

Menurut Bainal, banding itu tak hanya dilayangkan KPK.

Pengacara ketiga terdakwa juga mengajukan hal yang sama atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

“Pagi tadi JPU KPK sudah resmi mengajukan banding. Dari ketiga terdakwa juga demikian, semua berkasnya sudah kami terima,” jelas Bainal.

Baca juga: Kasus Fee Proyek, Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi dianggap terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Dicecar soal Temuan Rp 1,5 M Saat OTT KPK, Istri Dodi Reza Alex Noerdin: Kami Merasa Dijebak dan Difitnah

Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Dodi dicabut.

Sedangkan, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com