PALEMBANG, KOMPAS.com - Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menghadirkan 13 belas orang saksi.
JPU KPK Taufik Ibnugroho mencecar Erini terkait uang Rp 1,5 miliar yang didapatkan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mursyid, ajudan Dodi Alex Noerdin.
Baca juga: Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap
"Apakah saksi tahu uang ini?," tanya JPU.
Erini pun menegaskan bahwa uang itu merupakan milik mertuanya, Sri Eliza Alex Noerdin.
Uang itu telah diperuntukkan untuk membayar jasa pengacara Alex yang kini sedang tersandung kasus dugaan korupsi pembelian gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enegi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Suami saya sedang mengurus perkara Pak Alex Noerdin. Suami saya sempat cerita bahwa akan bertemu dengan Pak Susilo Ari Wibowo yang merupakan pengacara Pak Alex," ujarnya.
Bahkan, Erini pun mengaku bahwa dalam perkara ini suaminya telah difitnah dan dijebak sehingga terjerat dalam dugaan kasus korupsi proyek di Muba.
"Kami merasa dijebak dan difitnah, apa yang disampaikan Herman Yori (terdakwa) Rp 270 juta untuk Pak Dodi itu fitnah. Uang itu diperuntukkan untuk membayar jasa pengacara Pak Alex, tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Dodi," tegasnya
Sebelumnya, JPU menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual, pada Rabu (18/5/2022).
Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan KPK bahwa uang Rp 1,5 miliar yang mereka klaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi Reza Alex Noerdin merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.
Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan sebagai fee membayar pengacara yaitu Soesilo Ariwibowo untuk kebutuhan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya.
"Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya," kata Eliza.
Adapun dalam kasus proyek di Muba, diketahui Suhandy (sudah vonis), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) terbukti menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal terdakwa Eddy Umari, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.
Suhandy pun mendapatkan sebanyak empat proyek.
Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.
Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.