Salin Artikel

KPK Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Dodi Reza Alex Noerdin

Memori banding itu telah diserahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada hari ini, Selasa (12/7/2022).

“Hari ini kami resmi menyatakan banding terhadap tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin,” kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Palembang, Selasa.

Taufik Ibnugroho mengatakan, ada dua nama lain yang juga masuk dalam memori banding tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umar.

Banding ini diajukan karena vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, jaksa menutut Dodi dengan kurungan penjara selama 10 tahun tujuh bulan atas dugaan menerima fee proyek dari Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,9 miliar.

Dodi juga diminta untuk membayar uang membayar denda Rp 2 miliar dan subsideir 2 tahun penjara.

Selain itu, jaksa meminta Dodi diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Setelah kami pelajari, kami sepakat mengajukan banding secara menyeluruh untuk ketiga terdakwa,” ujar Taufik.


Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Bainal Hakim, membenarkan bahwa memori banding itu telah dikirimkan KPK.

Menurut Bainal, banding itu tak hanya dilayangkan KPK.

Pengacara ketiga terdakwa juga mengajukan hal yang sama atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

“Pagi tadi JPU KPK sudah resmi mengajukan banding. Dari ketiga terdakwa juga demikian, semua berkasnya sudah kami terima,” jelas Bainal.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi dianggap terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," ujarnya.

Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Dodi dicabut.

Sedangkan, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/192150478/kpk-ajukan-banding-vonis-6-tahun-penjara-dodi-reza-alex-noerdin

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke