Memori banding itu telah diserahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada hari ini, Selasa (12/7/2022).
“Hari ini kami resmi menyatakan banding terhadap tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin,” kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Palembang, Selasa.
Taufik Ibnugroho mengatakan, ada dua nama lain yang juga masuk dalam memori banding tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umar.
Banding ini diajukan karena vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, jaksa menutut Dodi dengan kurungan penjara selama 10 tahun tujuh bulan atas dugaan menerima fee proyek dari Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,9 miliar.
Dodi juga diminta untuk membayar uang membayar denda Rp 2 miliar dan subsideir 2 tahun penjara.
Selain itu, jaksa meminta Dodi diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
“Setelah kami pelajari, kami sepakat mengajukan banding secara menyeluruh untuk ketiga terdakwa,” ujar Taufik.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Bainal Hakim, membenarkan bahwa memori banding itu telah dikirimkan KPK.
Menurut Bainal, banding itu tak hanya dilayangkan KPK.
Pengacara ketiga terdakwa juga mengajukan hal yang sama atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
“Pagi tadi JPU KPK sudah resmi mengajukan banding. Dari ketiga terdakwa juga demikian, semua berkasnya sudah kami terima,” jelas Bainal.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi dianggap terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," ujarnya.
Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Dodi dicabut.
Sedangkan, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.
Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/192150478/kpk-ajukan-banding-vonis-6-tahun-penjara-dodi-reza-alex-noerdin