Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fee Proyek, Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/06/2022, 14:37 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.

JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 4 karena telah menerima suap.

Dalam tuntutan tersebut, Dodi diduga sudah menerima suap Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

“Menuntut terdakwa Dodi agar dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp 2 miliar subsideir 2 tahun penjara,” kata Meyer saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengailan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Dicecar soal Temuan Rp 1,5 M Saat OTT KPK, Istri Dodi Reza Alex Noerdin: Kami Merasa Dijebak dan Difitnah

Selain itu, Dodi juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,9 miliar. Bila tidak dibayar, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara.

“Namun, jika hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok,”ujarnya.

Meyer menjelaskan, dalam fakta sidang terungkap bahwa uang suap itu diberikan secara bertahap oleh terdakwa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori.

Herman sebelumnya memerintahkan agar bawahannya yakni  Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari menemui Suhandy.

Dalam pertemuan itu, Suhandy diminta memberikan sejumlah fee untuk mendapatkan proyek di Muba.

Baca juga: 8 Jam Masuk Kerangkeng Bupati Langkat, Dodi Santoso Meninggal Dunia, Makamnya Dibongkar Polisi

Suhandy pun menyanggupi permintaan itu dengan memberikan 10 persen untuk bupati, 5 persen untuk kepala dinas, 3 persen untuk kabid dan 1 persen untuk PPTK.

“Hal yang memberatkan, terdakwa selama sidang memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbutannya. Hal mereingankan terdakwa baru pertama kali dihukum,” jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com