PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.
JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 4 karena telah menerima suap.
Dalam tuntutan tersebut, Dodi diduga sudah menerima suap Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.
“Menuntut terdakwa Dodi agar dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp 2 miliar subsideir 2 tahun penjara,” kata Meyer saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengailan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, Dodi juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,9 miliar. Bila tidak dibayar, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara.
“Namun, jika hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok,”ujarnya.
Meyer menjelaskan, dalam fakta sidang terungkap bahwa uang suap itu diberikan secara bertahap oleh terdakwa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori.
Herman sebelumnya memerintahkan agar bawahannya yakni Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari menemui Suhandy.
Dalam pertemuan itu, Suhandy diminta memberikan sejumlah fee untuk mendapatkan proyek di Muba.
Baca juga: 8 Jam Masuk Kerangkeng Bupati Langkat, Dodi Santoso Meninggal Dunia, Makamnya Dibongkar Polisi
Suhandy pun menyanggupi permintaan itu dengan memberikan 10 persen untuk bupati, 5 persen untuk kepala dinas, 3 persen untuk kabid dan 1 persen untuk PPTK.
“Hal yang memberatkan, terdakwa selama sidang memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbutannya. Hal mereingankan terdakwa baru pertama kali dihukum,” jelasnya.