Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fee Proyek, Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/06/2022, 14:37 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.

JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 4 karena telah menerima suap.

Dalam tuntutan tersebut, Dodi diduga sudah menerima suap Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

“Menuntut terdakwa Dodi agar dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp 2 miliar subsideir 2 tahun penjara,” kata Meyer saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengailan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Dicecar soal Temuan Rp 1,5 M Saat OTT KPK, Istri Dodi Reza Alex Noerdin: Kami Merasa Dijebak dan Difitnah

Selain itu, Dodi juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,9 miliar. Bila tidak dibayar, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara.

“Namun, jika hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok,”ujarnya.

Meyer menjelaskan, dalam fakta sidang terungkap bahwa uang suap itu diberikan secara bertahap oleh terdakwa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori.

Herman sebelumnya memerintahkan agar bawahannya yakni  Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari menemui Suhandy.

Dalam pertemuan itu, Suhandy diminta memberikan sejumlah fee untuk mendapatkan proyek di Muba.

Baca juga: 8 Jam Masuk Kerangkeng Bupati Langkat, Dodi Santoso Meninggal Dunia, Makamnya Dibongkar Polisi

Suhandy pun menyanggupi permintaan itu dengan memberikan 10 persen untuk bupati, 5 persen untuk kepala dinas, 3 persen untuk kabid dan 1 persen untuk PPTK.

“Hal yang memberatkan, terdakwa selama sidang memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbutannya. Hal mereingankan terdakwa baru pertama kali dihukum,” jelasnya.

 

Selain Dodi, JPU juga menuntut terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp 789 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.

 

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp 727 juta.

“Dengan hukuman ini harapannya agar tidak ada lagi kejadian yang serupa,”ungkap JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com