Selain Dodi, JPU juga menuntut terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp 789 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp 727 juta.
“Dengan hukuman ini harapannya agar tidak ada lagi kejadian yang serupa,”ungkap JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.