Salin Artikel

Kasasi Ditolak MA, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipenjara 9 Tahun Terkait Korupsi Masjid Sriwijaya dan Penjualan Migas

PALEMBANG, KOMPAS.com - Permohonan upaya bebas yang dilakukan kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditolak Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Alex Noerdin pun terancam harus tetap menjalani penjara selama 9 tahun setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selain itu, Alex sebagai terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Alex Noerdin.

Namun, Sahlan mengaku belum mengetahui secara detail pertimbangan apa saja yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” kata Sahlan, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan menjelaskan, dengan adanya penolakan Kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terhadap Alex Noerdin sehingga vonisnya yang semula 12 tahun turun menjadi 9 tahun.

“BIla pihak Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” ujar Radyan.

Terpisah, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.

“Karena sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, maka kami akan koordinasi dulu dengan klien,” kata Redho.

Redho menjelaskan, bila Kasasi ditolak MA, maka hukuman yang dikenakan terhadap Alex adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dimana kliennya itu mendapatkan potongan menjadi 9 tahun penjara.

Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan agar 10 rekening milik Alex Noerdin segera dibuka.

“Penuntut umum juga diminta mengembalikan semua harta yang disita, “ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lantaran terbukti korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Sedangkan untuk pidana tambahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/150855378/kasasi-ditolak-ma-eks-gubernur-sumsel-alex-noerdin-dipenjara-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke