Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan Kasasi Bebas

Kompas.com - 12/09/2022, 13:03 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya Alex mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

Setelah banding diterima, hukuman politisi partai Golkar tersebut itu pun dikurangi menjadi 9 tahun penjara berdasarkan keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Baca juga: Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, dengan dikabulkannya banding oleh pengadilan tinggi, ia meyakini mantan Gubernur Sumsel dua periode itu tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi PT PDPDE serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Kami ajukan kasasi karena minta klien kami dibebaskan, tidak cukup hanya tiga tahun penjara karena tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini bersalah,” kata Nurmala, Senin (12/9/2022).

Nurmala menjelaskan, selama persidangan berlangsung, JPU tak dapat membuktikan adanya aliran dana yang masuk dan diterima Alex Noerdin.

“Padahal fakta persidangan klien kami hanya kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kami selanjutnya akan ajukan kasasi,” ujarnya.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Dodi Reza Alex Noerdin

Redho Junaidi, kuasa hukum Alex Noerdin menjelaskan, kliennya tak bisa dijerat pidana karena tidak ada unsur korupsi yang dilakukannya dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maupun pembelian gas oleh PTPDPDE.

“Alex hanya dinilai telah melakukan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9/2022). 

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara" kata Sahlan, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com