www.kompas.com
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, saat dihadirkan sebagai saksi dan terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5/2022). Dalam sidang itu, Alex dimintai keterangan terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE.(KOMPAS.com / AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+