PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya Alex mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
Setelah banding diterima, hukuman politisi partai Golkar tersebut itu pun dikurangi menjadi 9 tahun penjara berdasarkan keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, dengan dikabulkannya banding oleh pengadilan tinggi, ia meyakini mantan Gubernur Sumsel dua periode itu tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi PT PDPDE serta pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Kami ajukan kasasi karena minta klien kami dibebaskan, tidak cukup hanya tiga tahun penjara karena tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini bersalah,” kata Nurmala, Senin (12/9/2022).
Nurmala menjelaskan, selama persidangan berlangsung, JPU tak dapat membuktikan adanya aliran dana yang masuk dan diterima Alex Noerdin.
“Padahal fakta persidangan klien kami hanya kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kami selanjutnya akan ajukan kasasi,” ujarnya.
Redho Junaidi, kuasa hukum Alex Noerdin menjelaskan, kliennya tak bisa dijerat pidana karena tidak ada unsur korupsi yang dilakukannya dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maupun pembelian gas oleh PTPDPDE.
“Alex hanya dinilai telah melakukan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9/2022).
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara" kata Sahlan, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).
https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/130339878/mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin-ajukan-kasasi-bebas