PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, (7/9/2022).
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara" kata Sahlan, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: KPK Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Dodi Reza Alex Noerdin
Sahlan menjelaskan, salinan putusan banding itu tak hanya mengurangi hukuman terdakwa Alex Noerdin.
Namun, terdakwa Muddai Madang juga mengalami pengurangan masa tahanan setelah bandingnya diterima.
Muddai Madang, yang sebelumnya divonis 12 tahun dipotong menjadi 11 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa , A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
"Kami akan informasikan putusan ini kepada penasihat hukum paea terdakwa serta JPU,"ujar Sahlan.
Baca juga: Jaksa dan Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi pembanguna Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh PT PDPDE saat menjabat sebagai Gubernur Sumsel.