Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepadanya selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.
Baca juga: Tak Mau Kembalikan Uang, Alasan KPK Tuntut Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Tinggi
Sementara, terdakwa l Caca Isa Saleh Sadikin danA Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
Untuk A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp 4,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.