Salin Artikel

Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara

Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, (7/9/2022).

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara" kata Sahlan, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

Sahlan menjelaskan, salinan putusan banding itu tak hanya mengurangi hukuman terdakwa Alex Noerdin.

Namun, terdakwa Muddai Madang juga mengalami pengurangan masa tahanan setelah bandingnya diterima.

Muddai Madang, yang sebelumnya divonis 12 tahun dipotong menjadi 11 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa , A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Kami akan informasikan putusan ini kepada penasihat hukum paea terdakwa serta JPU,"ujar Sahlan.

Untuk diketahui, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi pembanguna Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh PT PDPDE saat menjabat sebagai Gubernur Sumsel.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepadanya selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Sementara, terdakwa l Caca Isa Saleh Sadikin danA Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.  Mereka juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.

Untuk A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp 4,6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/160127778/banding-diterima-hukuman-alex-noerdin-dikurangi-jadi-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke