PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan ketua mejlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang Yose Rizal.
Dia dijatuhi vonis tersebut atas dua perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Pernyataan banding dikatakan Alex dan kuasa hukumnya, setelah sidang vonis terhadap Alex selesai dibacakan ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
“Kami menyatakan banding, karena tidak ada bukti klien kami menerima uang yang dituduhkan oleh JPU,” kata Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang.
Waldus menjelaskan, ketua Majelis Hakim pun sepakat bahwa Alex tak terbukti menerima aliran dana apapun terkait kasus korupsi Masjid Sriwijaya serta pembelian gas Bumi PDPDE.
Sebab, hakim tak mengenakan Alex pidana tambahan seperti dalam tuntutan yang diajukan JPU pada beberapa waktu lalu.
JPU saat itu, menuntut Alex dengan mengenakan pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.
Baca juga: Anak Alex Noerdin Bantah Terima Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
Jika denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Beliau tidak mendapat uang sepeser pun. Hakim juga sepekat dengan ini, dimana pidana tambahan tidak diberikan,” tegas Waldus.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lantaran telah melakukan korupsi dalam pembangunan masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertamabangan dan Energi (PDPDE).
Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Yose Rizal saat membacakan vonis, Rabu (15/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.