Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2022, 16:01 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, (7/9/2022).

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara" kata Sahlan, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: KPK Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Dodi Reza Alex Noerdin

Sahlan menjelaskan, salinan putusan banding itu tak hanya mengurangi hukuman terdakwa Alex Noerdin.

Namun, terdakwa Muddai Madang juga mengalami pengurangan masa tahanan setelah bandingnya diterima.

Muddai Madang, yang sebelumnya divonis 12 tahun dipotong menjadi 11 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa , A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Kami akan informasikan putusan ini kepada penasihat hukum paea terdakwa serta JPU,"ujar Sahlan.

Baca juga: Jaksa dan Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi pembanguna Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh PT PDPDE saat menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepadanya selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Baca juga: Tak Mau Kembalikan Uang, Alasan KPK Tuntut Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Tinggi

Sementara, terdakwa l Caca Isa Saleh Sadikin danA Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.  Mereka juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.

Untuk A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp 4,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com